DibuatnyaSistem Layanan Kalibrasi Alat Tensimeter Berbasis Web dilengkapi Automatic Reminder. 2. Tujuan Khusus 2.1 Menginput data pelanggan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) di Puskesmas terkait jadwal kalibrasi peralatan medik. 2.2 Mendesign form tampilan aplikasi. 2.3 Membuat software aplikasi berbasis Website.
JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PermenkesRI Nomor : 922 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis pembagian urusan bidang kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten; Data peralatan : • Data peralatan medis, penunjang medis dan non medis • Jadwal maintenance dan kalibrasi peralatan
Dalam ilmu kalibrasi alat ukur terdapat yang namanya peraturan dalam melakukan kalibrasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peraturan kalibrasi ini terdapat diberbagai sektor baik industri, penelitian, hingga kesehatan. Dalam Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang berlaku di Indonesia tertuang di berbagai peraturan Menteri kesehatan seperti Permenkes Nomor 54 tahun 2015 hingga Permenkes 363 tahun 1998. Untuk itu mari kita bahas satu tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan apa saja yang penting di bawah ini. Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan?Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di IndonesiaPermenkes Nomor 54 Tahun 2015Permenkes 363 Tahun 1998Kesimpulan Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan? Jika ditanya mengapa diperlukan peraturan kalibrasi pada alat kesehatan tentu tidak jauh dari rujukan fungsi dan tujuan dari kalibrasi alat ukur itu sendiri sebagai berikut Menjaga performa alat kesehatan sesuai dengan fungsinya. Menjaga alat kesehatan dari kerusakan atau cacat produk. Menjaga agar kondisi peralatan kesehatan sesuai dengan spesifikasinya. Menghindari resiko pemakaian alat kesehatan yang tidak sesuai. Mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja kesehatan dalam penggunaan alat kesehatan tersebut. Dengan begitu alat kesehatan yang dikalibrasi merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan karena memiliki tujuan yang pasti diantaranya Membuat alat kesehatan tersebut sesuai dengan standar pengukuran sesuai dengan ketertelurusan pengukuran. Sehingga hasil ini pengukuran dapat ditelusur hingga ke standar yang lebih tinggi, lewat rangkaian perbandingan. Menentukan ketidaksesuaian atau penyimpanan kebenaran nilai konvensional penunjukan sesuatu instrumen ukurnya. Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional ataupun internasional. Peraturan ini dibutuhkan juga untuk menstandardisasi kalibrasi dalam bidang kesehatan yaitu alkes. Supaya sama dengan setiap instansi kesehatan untuk tiap standar kalibrasi alat kesehatannya. Pentingnya untuk standardisasi ini bisa langsung kalian baca di standar kalibrasi alat kesehatan. Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di Indonesia Peraturan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 dan juga Peraturan Kementerian kesehatan 363 tahun 1998. Dalam peraturan ini mengatur segala sesuatu tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan standar nasional yang merujuk juga dari standar internasional. Selain itu peraturan ini juga mengatur untuk pedoman saat mengkalibrasi alat kesehatan. Lebih detailnya bisa cek langsung di pedoman kalibrasi alkes. Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 Peraturan kalibrasi alat kesehatan yang pertama tercantum di Peraturan Kementerian Kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional. Dimana peraturan menteri kesehatan ini mengatur beberapa hal seperti Pengujian merupakan keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membadningkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Permenkes 363 Tahun 1998 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dimana alat keshatan ini dipergunakan ditempat atau sarana pelayanan kesehatan yang mampu melakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 kali dalam setahun. Telah kita lihat bahwa 2 peraturan penting untuk kalibrasi alat kesehatan ini dikeluarkan langsung oleh kementrian kesehatan atau yang sering disebut kemenkes. Pentingnya kemenkes dalam kalibrasi alat kesehatan ada di bawah ini. Baca Juga Fungsi dan Tugas Kemenkes Kalibrasi Alat Kesehatan Peraturan ini mengatur berbagai hal tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan mulai dari pengujian dan kalibrasi alat ksehatan, kalibrasi alat ukur dan besaran standar, sertifikasi, instritusi penguji dan isntitusi penguji rujukan, sarana pelayanan kesehatan, mekanisme pengujian dan kalibrasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan kalibrasi. Kesimpulan Setiap kegiatan kalibrasi memiliki peraturan yang mengatur aktivitas kalibrasi tak terkecuali alat kesehatan. Dimana Indonesia sudah mengatur kalibrasi alat kesehatan ini didalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional dan juga Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Sehingga aktivitas kalibrasi alat kesehatan di Indonesia menjadi lebih teratur dan sesuai dengan standar yang digunakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda!
363Menkes/Per/IV/ 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan; 13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-75/MEN/2002 tentang lokasi medik untuk memastikan keselamatan pasien dan staf medik. Pasal 5 (1) Menteri bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan
Permenkes 54: 2015: Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan: alkes: dicabut oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan) Permenkes: 50: 2015: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: Mencabut: 1.
PeraturanMenteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, mewajibkan setiap alat kesehatan yang dipergunakan di Sarana Pelayanan ~isehatan dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
PeraturanKalibrasi Alat Kesehatan. Kalibrasi alat kesehatan adalah merupakan institusi penguji yang diselenggarakan oleh pemerintah. 363/menkes/per/iv/1998 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan - Ppt Download from slideplayer.infoPeraturan
FP8Nos. vxj095loqw.pages.dev/51vxj095loqw.pages.dev/390vxj095loqw.pages.dev/464vxj095loqw.pages.dev/60vxj095loqw.pages.dev/187vxj095loqw.pages.dev/346vxj095loqw.pages.dev/542vxj095loqw.pages.dev/163
permenkes tentang kalibrasi alat medis