Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Firli Bahuri, merilis 16 nama yang terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Dalam daftar tersebut, nama mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ada di Bahuri mengungkapkan, daftar nama tersebut ia dapat dari hasil menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis LHA dari PPATK. Dia menyatakan sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum."Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu 7/6/2023. Dari data yang Firli paparkan, beberapa orang tercatat memiliki transaksi jumbo. Sebut saja, Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana nominal transaksinya mencapai Rp 2,76 triliun."Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata KemenkeuStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dalam daftar itu hanya 9 eks pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan."Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Jumat 9/6/2023."Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman mantan anggota DPR, Natan Pasomba dan Suherlan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas konsultan pajak, Veronica Lindawati swasta," juga menegaskan bahwa kasus yang diungkapkan oleh Ketua KPK merupakan kasus lama. Prastowo menuturkan data yang dipaparkan Ketua KPK merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun. Di mana itu yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Itjen Kemenkeu maupun KPK."Kami mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang berjalan baik sampai saat ini. Kami juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu 7/6/2023 mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya," ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud1. Andhi Pramono Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan2. Eddi Setiadi Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp Istadi Prahastanto Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan4. Heru Sumarwanto Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan5. Yul Dirga Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp Uang Pengganti USD SGD dan Rp Hadi Sutrisno Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp Yulmanizar Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi8. Wawan Ridwan Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp Uang Pengganti Rp Alfred Simanjuntak Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp Uang Pengganti Rp Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," menegaskan, Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan. Menurutnya, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum."Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan. Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," tutupnya. eds/eds
Berikutini saya ingin berbagi sebuah tulisan yang terkait dengan peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang saya kutip dari beberapa sumber. Tentang Istilah TIK Pada awalnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing). Istilah teknologi informasi sendiri mulai
Semuabidang kehidupan saat ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dengan pengunaan perangkat TIK, adapun contoh TIK dalam bidang ekonomi adalah sebagai berikut: A. E-Banking E-banking Artinya sangat luas yaitu aktivitas perbankan yang dijalankan melalui media elektronik, seperti ATM juga termasuk di dalamnya.